Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 08 Juni 2022 | 11:57 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Seharusnya, kata Taufik, yang berhak memecat anggota partai adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Majelis Kehormatan Partai hanya memberikan rekomendasi.

"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat," jelasnya.

Namun, ia akan menerima, jika nantinya DPP memutuskan untuk memecat dirinya. Tetapi ia menyayangkan mekanisme dari pihak majelis partai telah menyimpang karena mengumumkannya sepihak.

"Saya kira bila itu benar terjadi maka saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Grrindra yang telah membuat saya menjadi besar. dan saya mohon maaf bila dalam perjalanan ternyata belum seperti apa yang diharapkan," katanya.

Baca Juga: Dipecat Gerindra Karena Gagal Bawa Prabowo Jadi Presiden, Taufik: Masa Cuman Saya Doang?

Load More