Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:18 WIB
Petugas amankan tiga dari empat begal sopir boks dalam rilis kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.

"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.

Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum

Load More