SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus tiga pelaku komplotan begal di Gang Pintu Kecil 2 Blok 4 S RT 04/ 01, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat. Ketiganya berinisial TB (24), NDO (21), dan AP (17).
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakatan, ketiganya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda di rumahnya masing-masing.
Saat beraksi, kata Rosana, mereka menggunakan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi, B 3144 UNZ. Mereka berbonceng tiga kemudian secara acak mencari korban di sekitaran wilayah Tambora.
"Mereka berboncengan, memutar wilayah Tambora kemudian berhenti di wilayah Roa Malaka. Di situ ada seorang perempuan bersama dengan temannya sedang main HP," katanya di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Bacok Sopir Boks Pakai Celurit, Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Setelah melihat korban yang dinilai tidak dapat memberikan perlawanan, mereka langsung menghampiri. Mulanya pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah keadaan dianggap memungkinkan, para pelaku langsung merampas telepon selular dan dompet korban.
"Jadi teknisnya pada saat sampai, saudara TB yang menggunakan parang ini mengancam daripada korban kemudian saudara AP mengambil handphonenya," kata Rosana.
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan satu dari mereka mengaku hasil kejahatan dipergunakan untuk menambah biaya pernikahan.
"HP tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Lalu bagi bertiga, ya rata-rata penggunaan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Rosana.
Baca Juga: Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Awas Kehujanan! BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Jakarta Sabtu Malam
-
Dikira Begal Gegara Bawa Parang, Pria Ini Ternyata Tawarkan Ikan Gurami
-
Tragedi Kebakaran Tambora 5 Nyawa Melayang, Pramono Soroti Sistem Peringatan Dini
-
Lima Tewas Akibat Kebakaran di Tambora Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting