SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus tiga pelaku komplotan begal di Gang Pintu Kecil 2 Blok 4 S RT 04/ 01, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat. Ketiganya berinisial TB (24), NDO (21), dan AP (17).
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakatan, ketiganya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda di rumahnya masing-masing.
Saat beraksi, kata Rosana, mereka menggunakan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi, B 3144 UNZ. Mereka berbonceng tiga kemudian secara acak mencari korban di sekitaran wilayah Tambora.
"Mereka berboncengan, memutar wilayah Tambora kemudian berhenti di wilayah Roa Malaka. Di situ ada seorang perempuan bersama dengan temannya sedang main HP," katanya di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Bacok Sopir Boks Pakai Celurit, Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Setelah melihat korban yang dinilai tidak dapat memberikan perlawanan, mereka langsung menghampiri. Mulanya pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah keadaan dianggap memungkinkan, para pelaku langsung merampas telepon selular dan dompet korban.
"Jadi teknisnya pada saat sampai, saudara TB yang menggunakan parang ini mengancam daripada korban kemudian saudara AP mengambil handphonenya," kata Rosana.
Dihadapan petugas, para pelaku mengaku jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan satu dari mereka mengaku hasil kejahatan dipergunakan untuk menambah biaya pernikahan.
"HP tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Lalu bagi bertiga, ya rata-rata penggunaan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Rosana.
Baca Juga: Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu