Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juni 2022 | 14:31 WIB
Sejumlah debt collector atau mata elang ditangkap Polsek Cengkareng, Senin (13/6/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng kembali melakukan razia terhadap debt collector atau mata elang yang kerap meresahkan warga di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kali ini petugas berhasil meringkus 7 orang yang diduga sebagai debt collector gadungan.

"Banyak laporan masuk ke kita artinya ini meresahkan masyarakat, hari ini kita tangkap 7 orang debt collector," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Dalam operasi kali ini, kata Ardhie, ketujuh debt collector ini diamankan di Jalan Daan Mogot, Jalan Kamal Raya dan Jalan Rawa Bengkel.

Baca Juga: Tujuh Debt Collector Diciduk Polisi Gara-gara Tagih Cicilan secara Intimidatif

Ketujuh orang ini diduga akan melakukan aksi perampasan kendaraan dengan mengaku sebagai mata elang.

Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk saat ini didatakan saja sambil dicek urine nanti kalau ada laporan dari masyarakat lagi terkait perampasan, kita tinggal menunjukkan aja data-data dan foto yang sudah kita amanakan," kata Ardhie.

Sebelumnya, Polsek Cengkareng juga telah mengamankan delapan orang yang diduga akan merampas motor warga dengan modus sebagai mata elang, pada Senin (6/6/2022) lalu.

Kedelapan orang yang diduga sebagai debt collector ini diamankan di enam lokasi wilayah Cengkareng, diantaranya Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Baca Juga: Tagih Hutang sampai Mengintimidasi, 7 Debt Collector di Cengkareng Ditangkap Polisi

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More