SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengkritik keputusan Gubernur Anies Baswedan yang membebaskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dinilai belum layak diterapkan.
Hasbi menyebut seharusnya pembebasan PBB hanya untuk warga kelas bawah. Tujuannya demi meringankan beban mereka dari tambahan biaya pajak.
Namun, dengan dinaikannya nilai batas maksimal pembebasan PBB jadi NJOP di bawah Rp2 miliar, artinya kalangan menengah juga akan merasakannya. Padahal, kata Hasbi, mereka tidak perlu mendapatkan insentif ini.
"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, nggak bisa dong," ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Dengan penambahan nilai batas maksimal pembebasan PBB, maka jumlah pemasukan pajak akan berkurang. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar.
Padahal, Pemprov DKI saja menargetkan pendapatan PBB hingga Rp10,25 triliun di tahun ini. Karena itu, ia menilai kebijakan ini belum layak untuk diterapkan saat ini.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," kata Hasbi.
Pilihan lainnya, Pemprov DKI harus mengejar sumber pendapatan dari sektor lainnya demi menutup kekurangan pendapatan dari PBB.
"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," tuturnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan PKL dan Parkir Liar di Tebet Eco Park, Anies Panggil Anak Buah
Sebelumnya, rumah di Jakarta dengan NJOP di bawa Rp2 miliar bebas pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan