SuaraJakarta.id - Kebijakan menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar menuai kritik dari DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, keputusan ini dinilai akan mengurangi pendapatan daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui memang kebijakan ini akan membuat pendapatan daerah akan berkurang. Pasalnya, obyek pajak yang digratiskan akan bertambah jumlahnya.
Kendati demikian, ia menyatakan orientasi Pemprov bukanlah mencari untung lewat penarikan pajak. Kebijakan ini diambil demi memberikan keringanan pada masyarakat.
"Ada pengurangan pemasukan, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Karena ada pengurangan pendapatan dari PBB, Riza menyatakan pihaknya akan menggenjot pemasukan sektor lainnya. Namun, ia tak merinci cara alternatif yang akan dipakai Pemprov akan seperti apa nantinya untuk menutup kekurangan.
"Sumber pendapatan, banyak sumber lainnya. Kalau masyarakatnya tenang, nyaman, itu juga sumber penerimaan lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengkritik keputusan Gubernur Anies Baswedan yang membebaskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dinilai belum layak diterapkan.
Hasbi menyebut seharusnya pembebasan PBB hanya untuk warga kelas bawah. Tujuannya demi meringankan beban mereka dari tambahan biaya pajak.
Namun, dengan dinaikannya nilai batas maksimal pembebasan PBB jadi NJOP di bawah Rp2 miliar, artinya kalangan menengah juga akan merasakannya. Padahal, kata Hasbi, mereka tidak perlu mendapatkan insentif ini.
Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Subvarian Omicron Penyebab Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta
"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Dengan penambahan nilai batas maksimal pembebasan PBB, maka jumlah pemasukan pajak akan berkurang. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar.
Padahal, Pemprov DKI saja menargetkan pendapatan PBB hingga Rp10,25 triliun di tahun ini. Karena itu, ia menilai kebijakan ini belum layak untuk diterapkan saat ini.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," ujar Hasbi.
Pilihan lainnya, Pemprov DKI harus mengejar sumber pendapatan dari sektor lainnya demi menutup kekurangan pendapatan dari PBB.
"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM