Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juni 2022 | 19:38 WIB
Tangkapan layar video viral aksi koboi dilakukan seorang pria bertopi di kafe Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022). [Instagram @jabodetabek.trends]

Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.

Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Ditolak Datang ke Jonggol, Dianggap Meresahkan

Load More