SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik penyerangan dan penembakan yang dilakukan Suardi terhadap pemukiman warga di Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasar hasil penyidikan diketahui senjata api tersebut dibeli Suardi secara online di marketplace Shopee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Suardi membeli senjata api pada tahun 2019 seharga Rp2 juta.
"Senpi tersebut diperoleh dengan cara membeli online di Shopee pada tahun 2019 dengan harga Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurut penuturan Zulpan, Suardi merakit ulang senjata tersebut menjadi jenis revolver. Dia juga membeli delapan peluru seharga Rp700 ribu.
"Senjata dirakit menjadi jenis revolver dengan biaya Rp 1 juta dan memesan amunisi peluru delapan butir dengan harga Rp 700 ribu," tuturnya.
Dendam
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Suardi di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) dini hari. Pria yang dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman itu ditangkap buntut penyerangan dan penembakan ke pemukiman warga di Jatinegara.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Sabtu (18/6).
Budi menyebut Suardi telah mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga.
Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Foto Anies Baswedan di JPO Jakarta Timur
Adapun, motif Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Lokalisasi Gunung Antang.
"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan