SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik penyerangan dan penembakan yang dilakukan Suardi terhadap pemukiman warga di Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasar hasil penyidikan diketahui senjata api tersebut dibeli Suardi secara online di marketplace Shopee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Suardi membeli senjata api pada tahun 2019 seharga Rp2 juta.
"Senpi tersebut diperoleh dengan cara membeli online di Shopee pada tahun 2019 dengan harga Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurut penuturan Zulpan, Suardi merakit ulang senjata tersebut menjadi jenis revolver. Dia juga membeli delapan peluru seharga Rp700 ribu.
"Senjata dirakit menjadi jenis revolver dengan biaya Rp 1 juta dan memesan amunisi peluru delapan butir dengan harga Rp 700 ribu," tuturnya.
Dendam
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Suardi di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) dini hari. Pria yang dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman itu ditangkap buntut penyerangan dan penembakan ke pemukiman warga di Jatinegara.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Sabtu (18/6).
Budi menyebut Suardi telah mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga.
Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Foto Anies Baswedan di JPO Jakarta Timur
Adapun, motif Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Lokalisasi Gunung Antang.
"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya