SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik penyerangan dan penembakan yang dilakukan Suardi terhadap pemukiman warga di Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasar hasil penyidikan diketahui senjata api tersebut dibeli Suardi secara online di marketplace Shopee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Suardi membeli senjata api pada tahun 2019 seharga Rp2 juta.
"Senpi tersebut diperoleh dengan cara membeli online di Shopee pada tahun 2019 dengan harga Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurut penuturan Zulpan, Suardi merakit ulang senjata tersebut menjadi jenis revolver. Dia juga membeli delapan peluru seharga Rp700 ribu.
"Senjata dirakit menjadi jenis revolver dengan biaya Rp 1 juta dan memesan amunisi peluru delapan butir dengan harga Rp 700 ribu," tuturnya.
Dendam
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Suardi di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) dini hari. Pria yang dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman itu ditangkap buntut penyerangan dan penembakan ke pemukiman warga di Jatinegara.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Sabtu (18/6).
Budi menyebut Suardi telah mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga.
Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Foto Anies Baswedan di JPO Jakarta Timur
Adapun, motif Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Lokalisasi Gunung Antang.
"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun