SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik penyerangan dan penembakan yang dilakukan Suardi terhadap pemukiman warga di Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasar hasil penyidikan diketahui senjata api tersebut dibeli Suardi secara online di marketplace Shopee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Suardi membeli senjata api pada tahun 2019 seharga Rp2 juta.
"Senpi tersebut diperoleh dengan cara membeli online di Shopee pada tahun 2019 dengan harga Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurut penuturan Zulpan, Suardi merakit ulang senjata tersebut menjadi jenis revolver. Dia juga membeli delapan peluru seharga Rp700 ribu.
"Senjata dirakit menjadi jenis revolver dengan biaya Rp 1 juta dan memesan amunisi peluru delapan butir dengan harga Rp 700 ribu," tuturnya.
Dendam
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Suardi di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) dini hari. Pria yang dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman itu ditangkap buntut penyerangan dan penembakan ke pemukiman warga di Jatinegara.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Sabtu (18/6).
Budi menyebut Suardi telah mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga.
Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Foto Anies Baswedan di JPO Jakarta Timur
Adapun, motif Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Lokalisasi Gunung Antang.
"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
5 Tren Fashion Pengganti Gorpcore Setelah Salomon, Dari Retro Skate hingga Gaya Anti Mainstream
-
Evakuasi Belum Berhasil, Ini 6 Fakta Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros
-
Dulu Dibilang Terlalu Besar, Kini Jadi Rebutan: Vans Knu Skool Bangkit Lagi
-
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Ingin Jadikan Purbaya sebagai Presiden Tahun Depan?
-
Pertama Kali, Ayatollah Khamenei Akui Ribuan Tewas dalam Aksi Protes Iran