Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Senin, 20 Juni 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi penyerangan pemukiman warga. [Istimewa]

Dalam memancarkan kejahatannya, Suardi dibantu dua rekannya berinisial ARS dan HD. Keduanya diketahui merupakan preman Lokalisasi Gunung Antang.

"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.

Selain menangkap Suardi, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.

Atas perbuatannya Suardi telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," pungkas Budi.

Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Foto Anies Baswedan di JPO Jakarta Timur

Load More