Sejarah Rumah Si Pitung
Sedangkan Rumah Si Pitung yang letaknya di Jalan Kampung Marunda Pulo, Cilincing, Jakarta Utara adalah sebuah rumah panggung yang dikabarkan milik rekan Si Pitung seorang pedagang ikan bernama Haji Safiudin.
Dinamakan Rumah Si Pitung, karena tokoh Betawi itu pernah bersembunyi dari kejaran Pemerintah Kolonial Belanda di rumah berbentuk panggung tersebut diperkirakan pada 1883.
Rumah Si Pitung memiliki beranda, ruang tamu, kamar tidur beserta kasurnya yang diklaim asli sejak dulu, ruang makan serta dapur.
Rumah panggung yang kental dengan nuansa budaya Betawi dengan arsitektur China berukuran 40x8 meter persegi itu dan berdiri di atas tanah seluas 700 meter persegi (m2).
Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas gratis masuk itu diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisatawan yang akan berkunjung ke dua museum, yang dulu pernah tutup operasional pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 lalu karena pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar