SuaraJakarta.id - Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing atau WNA di Indonesia berubah, dari Rp500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp2 juta untuk 60 hari. Kebijakan perubahan tarif menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut setelah pandemi Covid-19 di Jakarta mereda.
Sebanyak 100 penjamin orang asing, perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing di Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).
"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selama 2,5 tahun pandemi Covid-19 terakhir, Pramella mengakui pelayanan terkait orang asing sangat minim. Kalaupun ada, itu pelayanan bagi orang asing yang ketika di Indonesia, tidak bisa ke Bali akibat pandemi.
Baca Juga: Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari
Padahal ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat. "Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," ujar Pramella.
Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kemenkumham RI.
Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Selain itu juga disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu tentang adanya aturan terbaru.
Pramella menjelaskan, ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai pandemi Covid-19.
Baca Juga: Motif Cemburu Buta, WNA China Tusuk Rekannya di Ruko Cengkareng
"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM), tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella.
Pramella mengatakan, opsi untuk menaikkan tarif itu diputuskan Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan yang menyesuaikan kondisi global.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio kemudian melaksanakan sosialisasi tersebut di Ibis Style Jakarta Sunter, Tanjung Priok pada Rabu.
Ia berharap perusahaan asing mempekerjakan orang Indonesia di luar negeri juga bisa memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan baik. Menurut Widodo, perubahan tarif yang diberlakukan tidak terlalu signifikan.
"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi naiknya bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo. (Antara)
Berita Terkait
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Luncurkan Golden Visa Untuk Gaet Investor Asing Lebih Banyak
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama