SuaraJakarta.id - Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing atau WNA di Indonesia berubah, dari Rp500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp2 juta untuk 60 hari. Kebijakan perubahan tarif menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut setelah pandemi Covid-19 di Jakarta mereda.
Sebanyak 100 penjamin orang asing, perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing di Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).
"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selama 2,5 tahun pandemi Covid-19 terakhir, Pramella mengakui pelayanan terkait orang asing sangat minim. Kalaupun ada, itu pelayanan bagi orang asing yang ketika di Indonesia, tidak bisa ke Bali akibat pandemi.
Padahal ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat. "Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," ujar Pramella.
Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kemenkumham RI.
Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Selain itu juga disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu tentang adanya aturan terbaru.
Pramella menjelaskan, ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari
"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM), tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella.
Pramella mengatakan, opsi untuk menaikkan tarif itu diputuskan Pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan yang menyesuaikan kondisi global.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio kemudian melaksanakan sosialisasi tersebut di Ibis Style Jakarta Sunter, Tanjung Priok pada Rabu.
Ia berharap perusahaan asing mempekerjakan orang Indonesia di luar negeri juga bisa memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan baik. Menurut Widodo, perubahan tarif yang diberlakukan tidak terlalu signifikan.
"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi naiknya bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara. Yaitu untuk pengajuan pemulihan perekonomian Indonesia," kata Widodo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta