Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 23 Juni 2022 | 21:47 WIB
Diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga' di Diradja Hotel, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai penanganan hukum terkait kasus kripto di Indonesia masih lemah. Dia juga memiliki pandangan bahwa kripto sama halnya seperti judi.

Hal ini disampaikan Deolipa dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga' di Diradja Hotel, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Penanganan kripto belum terlalu kuat. Negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto," kata Deolipa.

Kuasa hukum Angel Lelga tersebut juga berpandangan bahwa kripto serupa dengan judi. Meski, beberapa koin kripto telah dilegalkan di Indonesia.

Baca Juga: Anang dan Ashanty Jadi Alasan Angel Lelga Mau Ikutan Bisnis Kripto, Tapi Malah Bikin Buntung

"Walaupun legal bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi. Satu menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah," katanya.

Angel Lelga sebelumnya mengaku menjadi korban penipuan bisnis kripto. Dia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang berinisial K dan C. Salah satu di antaranya mengaku sebagai istri anggota Polri.

Dugaan penipuan ini bermula pada awal Maret 2022, Angel Lelga diminta mentransfer uang Rp 100 juta kepada pihak Angel Token untuk pembukaan akun kripto. Namun sampai saat ini, nasib akun tersebut tidak diketahui.

"Sampai sekarang akunnya enggak kelihatan, kemudian untung ruginya juga tidak tampak," ungkap Deolipa usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Biaya Hidup Melonjak Tinggi, Sebagian Warga Inggris Kini Cari Uang dengan Judi hingga Investasi Kripto

Load More