Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif enam pegawai Holywings, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, membuat promo miras gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Budhi mengatakan, motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2022) malam.

Meski demikian, kata Budhi, penyidik masih akan mendalami motif lain dari para tersangka.

Baca Juga: Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

"Kita akan terus mendalami motif lain kenapa (mem-posting promosi miras gratis dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.

Jabatan dan Peran Tersangka

Sebelumnya diberitakan, enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka," kata Budhi, Jumat (25/6/2022).

Baca Juga: Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD.

Load More