Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Suara.com/M Yasir)

Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:

  1. EJD (27) selaku Direktur Kreatif
  2. NDP (36) selaku Head Tim Promotion
  3. DAD (27) sebagai desain grafis
  4. EA (22) selaku admin tim promosi
  5. AAB (25) selaku sosial media officer
  6. AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Promo miras Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Terancam 10 Tahun Penjara

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Baca Juga: Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More