Rizki Nurmansyah
Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More