SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif enam pegawai Holywings, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, membuat promo miras gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Budhi mengatakan, motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2022) malam.
Meski demikian, kata Budhi, penyidik masih akan mendalami motif lain dari para tersangka.
"Kita akan terus mendalami motif lain kenapa (mem-posting promosi miras gratis dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.
Jabatan dan Peran Tersangka
Sebelumnya diberitakan, enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka," kata Budhi, Jumat (25/6/2022).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD.
Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:
- EJD (27) selaku Direktur Kreatif
- NDP (36) selaku Head Tim Promotion
- DAD (27) sebagai desain grafis
- EA (22) selaku admin tim promosi
- AAB (25) selaku sosial media officer
- AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Terancam 10 Tahun Penjara
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
40 Hari di Balik Jeruji Besi, Kapan Vadel Badjideh Bebas dari Kasus Nikita Mirzani?
-
Bang Madun Buka Suara soal Codeblue Dilaporkan Polisi: Gue Nggak Mau Ikut Campur!
-
Mulai Kangen Rumah, Vadel Badjideh Bisa Nangis di Sel Gara-Gara Hal Sepele
-
Codeblu dan Clairmont Patisserie Akhirnya Bertemu! Damai?
-
Tangis Vadel Badjideh Pecah! Momen Haru Ibunda Jenguk di Polres Jaksel
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI