Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program MGCR.
Dengan kebijakan ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.
Berita Terkait
-
Dukung Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Zulkifli Hasan Soroti Adab Anak Haji Faisal
-
Pemerintah Bakal Hapus Tipping Fee untuk Dirikan PLTSa, Zulhas: Pemda Cukup Sediakan Lahan
-
Kemendag Temukan SPBU Nakal di Bogor, Begini Modusnya
-
Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi
-
Kasus MinyaKita Palsu Terungkap! Bagaimana Nasib Konsumen? Ini Kata Menko Pangan!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu