Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 27 Juni 2022 | 16:06 WIB
Penjual sembako di Pasar Slipi, Jakarta Barat menunjukan minyak goreng curah yang dijual di warung kelontongnya pada Senin (27/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai besok, Senin, 27 Juni 2022. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300. Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih

Load More