Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 27 Juni 2022 | 16:50 WIB
Massa saat berkumpul di DPW GP Ansor DKI Jakarta, Tebet, jelang aksi geruduk Holywings. (Suara.com/Yaumal)

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Begini Penjelasan Wagub DKI

Load More