Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:00 WIB
Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. DJ Joice ditangkap bersama tiga orang rekannya pada Senin (27/6/2022) sekita pukul 12.30 WIB. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Anggota polisi menangkap seorang DJ perempuan berinisial J yang belakangan diketahui merupakan DJ Joice Chalista. Kepastian penangkapan terhadap salah satu DJ yang juga pernah bekerja sebagai model tersebut dipastikan pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika DJ Joice ditangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Anisa Choerunnisa alias DJ Joice," katanya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, Joice ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) sore.

Baca Juga: Ditangkap saat Akan Pesta Sabu, Polisi Akan Serahkan DJ Joice ke BNNK Jaksel untuk Proses Asesmen

"Sore tadi kami dari jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ. Kebetulan yang bersangkutan mantan model karena dulu kerjanya sebagai model dengan inisial J," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.

DJ Joice Challista dan ketiga rekannya yang tertangkap kasus sabu-sabu ditampilkan ke depan publik. (Suara.com/Arga)

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, DJ Joice ditangkap di dalam kamar indekos kawasan Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

"Di kamar kos-kosaan dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram hingga obat-obatan psikotropika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Billy, DJ Joice dan tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika. DJ Joice dan tiga tersangka lain akhirnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Sudah 4 Tahun jadi Pengguna, DJ Choice Ngaku Happy Setelah Isap Sabu

Dari pengakuannya, Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista telah memakai sabu sejak tahun 2018.

Kepada penyidik, DJ Joice mengaku menggunakan sabu untuk mendapatkan ketenganan dan kepuasan. Ia mengemukakan, dari pengakuan DJ Joice, biasanya mengonsumsi sabu serta zat psikotropika lain, jika sedang ingin saja.

"Itu menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja," jelasnya.

Kepada polisi, DJ Joice mengaku membeli sabu di kawasan Jakarta Timur.

"Dia beli di daerah Jakarta Timur," ujarnya.

Dalam hal ini, polisi akan terus mengusut kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Tidak menutup peluang, pemasok sabu bagi DJ Joice akan ditangkap oleh kepolisian.

"Pastinya kami akan terus menindaklanjutin sampai ke pemasok," papar dia.

Sebagai langkah lebih lanjut, polisi akan membawa DJ Joice ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk dilakukan assesment.

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba adalah melakukan assesmen di BNN atau BNNK Jakarta Selatan yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT," katanya.

Load More