SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menagih janji Gubernur Anies Baswedan yang ingin mengganti nama Jalan Kebon Sirih menjadi Ali Sadikin. Hal ini disampaikannya karena belum lama ini Anies mengubah 22 nama jalan di ibu kota dengan nama tokoh Betawi.
Menurut Prasetyo, jika pertimbangan pemberian nama jalan adalah untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies harusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Ali Sadikin merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.
"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Prasetyo kembali mengingatkan, usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu. Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih.
Baca Juga: Dukcapil DKI: Ada 5.637 Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di KTP
Jalan Kebon Sirih sendiri terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Selain nama jalan, Prasetyo juga saat itu menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.
Politisi PDIP ini menyebut Anies saat itu juga sudah berencana mengabulkan permintaannya. Namun, sampai sekarang belum juga direalisasi.
"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ucapnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Diubah, Bagaimana dengan Penggantian Alamat di STNK?
"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka