SuaraJakarta.id - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi, serta Wedy Prahoro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022) malam.
Bani menjelaskan kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.
Selain tersangka dan barang bukti, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan.
Bani mengungkapkan kedua tersangka terindikasi terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat menangani kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Surat Itjen Kemendikbud Riset dan Teknologi itu mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bani menjelaskan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menunjukkan kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp1,159 miliar.
Diungkapkan Bani, kedua tersangka telah mengembalikan uang sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya melalui persidangan.
Baca Juga: Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
-
JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors