SuaraJakarta.id - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi, serta Wedy Prahoro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022) malam.
Bani menjelaskan kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.
Selain tersangka dan barang bukti, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan.
Bani mengungkapkan kedua tersangka terindikasi terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat menangani kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Surat Itjen Kemendikbud Riset dan Teknologi itu mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bani menjelaskan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menunjukkan kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp1,159 miliar.
Diungkapkan Bani, kedua tersangka telah mengembalikan uang sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya melalui persidangan.
Baca Juga: Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
-
JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini