SuaraJakarta.id - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi, serta Wedy Prahoro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022) malam.
Bani menjelaskan kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.
Selain tersangka dan barang bukti, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan.
Bani mengungkapkan kedua tersangka terindikasi terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat menangani kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Surat Itjen Kemendikbud Riset dan Teknologi itu mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bani menjelaskan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menunjukkan kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp1,159 miliar.
Diungkapkan Bani, kedua tersangka telah mengembalikan uang sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya melalui persidangan.
Baca Juga: Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
-
JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa