SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan akan mencarikan solusi soal nasib sekitar 3.000 karyawan Holywings yang kini tidak bisa bekerja setelah tempat usaha hiburan malam tersebut ditutup.
"Masalah ini menjadi perhatian kami bersama, ke depan kami carikan solusinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (29/6/2022).
Namun, Politikus Gerindra itu tidak memberikan detail solusi yang sedang ia tempuh terkait nasib ribuan karyawan Holywings.
Riza juga tidak memberikan jawaban soal opsi memberikan modal usaha kepada karyawan Holywings tersebut. Namun, ia menyebut Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Baca Juga: Gus Miftah Tanggapi Nasib Karyawan Holywings: Jangan Jadi Orang Musyrik Tanpa Sadar
Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer atau SKP minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung/SKPL golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Putar Musik Dugem Ala Klub Malam Hotman Paris, Pengajian Gus Iqdam Digunjing
-
Berapa Banyak Saham Hotman Paris di Holywings? Kini Minta Lanjutkan IKN demi Bangun Tempat Dansa
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos