Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2. Dengan status PPKM Jakarta Level 2 tersebut, Pemprov DKI menurunkan kapasitas mal dan pusat perbelanjaan menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM Level 1, kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.

Baca Juga: Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan.

Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif.

Hingga Minggu (3/7), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.

Sedangkan jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien.

Jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen.

Adapun peningkatan kasus positif Covid-19 itu didapatkan karena jumlah orang yang dites juga lebih banyak dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per pekan.

Load More