SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2. Dengan status PPKM Jakarta Level 2 tersebut, Pemprov DKI menurunkan kapasitas mal dan pusat perbelanjaan menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM Level 1, kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan.
Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif.
Hingga Minggu (3/7), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.
Sedangkan jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien.
Jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen.
Adapun peningkatan kasus positif Covid-19 itu didapatkan karena jumlah orang yang dites juga lebih banyak dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per pekan.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
-
Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta
-
Draft Jadwal Liga 1 2022/2023: Juara Bertahan Bali United Tantang Persija di Partai Pembuka
-
Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
-
Gibran Prediksi Vietnam 'Babak-belur' di Tangan Timnas Indonesia U-23
-
Ribut-ribut Soal Ijazah Jokowi, Luhut: Kontribusi Kau Buat Negara Apa?
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Terupdate Juli 2025
-
Trump Beri Tarif 19 Persen, Luhut: Pengusaha Vietnam dan Taiwan Mau Relokasi Pabrik ke RI
Terkini
-
Rekomendasi Facial Wash Tanpa Busa (No-Foam) yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
5 Rekomendasi Alas Bedak di Bawah Rp30 Ribu yang Ampuh Atasi Wajah Berminyak
-
Swiss-Belresidences Kalibata Gelar Perayaan Hari Kebaya Nasional Bersama IWAPI DPC Jakarta Timur
-
Kulit Kering dan Tanda Penuaan? Ini 4 Rekomendasi Night Serum untuk Mengatasinya
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya! 13 Kapolsek Diganti