SuaraJakarta.id - Sejumlah sembilan mobil diderek dan 19 pengendara ditindak penilangan dalam operasi penindakan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) malam.
Seorang pengendara yang mobilnya diderek, Cita mengaku tidak tahu adanya giat tersebut. Mobil yang dia parkirkan di Jalan Wolter Mongisidi terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan.
"Nggak tahu (ada penindakan). Tadi diarahin parkir di situ sama tukang parkir," kata Cita saat dijumpai di lokasi.
Cita yang hendak makan di salah satu gerai mengaku tidak mendapat tempat parkir. Lantas, dia mengikuti apa kata tukang parkir untuk memarkirkan mobil di bahu jalan.
"Nggak ada tempat parkir makanya di bahu jalan," sambungnya.
Terpisah, Perwira Unit BM Pamwal Polda Metro Jaya, Ipda Yudi Setiawan mengatakan, para pengendara yang ditindak rata-rata bersikap kooperatif. Sebab, para pengendara mengakui kesalahannya.
"Sebagian besar kooperatif, karena memang mereka menyadari kesalahannya, dalam artian begini, mereka sadar kalau mereka itu melakukan parkir liar," ucap Yudi.
Yudi menambahkan, ada pula beberapa pengendara yang adu argumen dengan petugas. Rata-rata, pengendara tidak tahu harus memarkirkan kendaraaanya di mana.
"Kami sarankan, kami imbau untuk apabila membawa kendaraan, silakan parkir di tempat yang sudah ditentukan atau bisa menggunakan ojol. Itu lebih enak, dan nggak menumpuk di jalan," beber dia.
Baca Juga: Duh, Mobil Parkir Sembarangan sampai Halangi Jalan Masuk Gang, Bikin Emosi
Dalam operasi kali ini, sejumlah sembilan kendaraan roda empat harus diderek petugas Dinas Perhubungan. Sementara itu, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 19 pengendara.
"Sore hingga malam yg kami derek ada sembilan kendaraan dari jajaran Dishub. Terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada enam, SIM ada empat. Jadi yang kami tilang berarti ada 19 orang yang kami tilang," jelas dia.
Yudi menambahkan, para pengendara yang ditindak lantaran sengaja parkir dalam waktu yang lama. Artinya, bukan hanya sekedar menurunkan penumpang dalam waktu singkat.
"Karena mereka itu parkir lebih dari 10 menit, ya sdah kami lakukan penilangan, karena tanda-tandanya sudah jelas dilarang parkir sepanjang jalan Senopati, Suryo, maupun Gunawarman," jelas Yudi.
Para pengendara yang ditindak dalam giat kali ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dalam hal ini, para pengendara melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama