SuaraJakarta.id - Sejumlah sembilan mobil diderek dan 19 pengendara ditindak penilangan dalam operasi penindakan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) malam.
Seorang pengendara yang mobilnya diderek, Cita mengaku tidak tahu adanya giat tersebut. Mobil yang dia parkirkan di Jalan Wolter Mongisidi terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan.
"Nggak tahu (ada penindakan). Tadi diarahin parkir di situ sama tukang parkir," kata Cita saat dijumpai di lokasi.
Cita yang hendak makan di salah satu gerai mengaku tidak mendapat tempat parkir. Lantas, dia mengikuti apa kata tukang parkir untuk memarkirkan mobil di bahu jalan.
"Nggak ada tempat parkir makanya di bahu jalan," sambungnya.
Terpisah, Perwira Unit BM Pamwal Polda Metro Jaya, Ipda Yudi Setiawan mengatakan, para pengendara yang ditindak rata-rata bersikap kooperatif. Sebab, para pengendara mengakui kesalahannya.
"Sebagian besar kooperatif, karena memang mereka menyadari kesalahannya, dalam artian begini, mereka sadar kalau mereka itu melakukan parkir liar," ucap Yudi.
Yudi menambahkan, ada pula beberapa pengendara yang adu argumen dengan petugas. Rata-rata, pengendara tidak tahu harus memarkirkan kendaraaanya di mana.
"Kami sarankan, kami imbau untuk apabila membawa kendaraan, silakan parkir di tempat yang sudah ditentukan atau bisa menggunakan ojol. Itu lebih enak, dan nggak menumpuk di jalan," beber dia.
Baca Juga: Duh, Mobil Parkir Sembarangan sampai Halangi Jalan Masuk Gang, Bikin Emosi
Dalam operasi kali ini, sejumlah sembilan kendaraan roda empat harus diderek petugas Dinas Perhubungan. Sementara itu, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 19 pengendara.
"Sore hingga malam yg kami derek ada sembilan kendaraan dari jajaran Dishub. Terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada enam, SIM ada empat. Jadi yang kami tilang berarti ada 19 orang yang kami tilang," jelas dia.
Yudi menambahkan, para pengendara yang ditindak lantaran sengaja parkir dalam waktu yang lama. Artinya, bukan hanya sekedar menurunkan penumpang dalam waktu singkat.
"Karena mereka itu parkir lebih dari 10 menit, ya sdah kami lakukan penilangan, karena tanda-tandanya sudah jelas dilarang parkir sepanjang jalan Senopati, Suryo, maupun Gunawarman," jelas Yudi.
Para pengendara yang ditindak dalam giat kali ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dalam hal ini, para pengendara melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek