SuaraJakarta.id - Sejumlah sembilan mobil diderek dan 19 pengendara ditindak penilangan dalam operasi penindakan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) malam.
Seorang pengendara yang mobilnya diderek, Cita mengaku tidak tahu adanya giat tersebut. Mobil yang dia parkirkan di Jalan Wolter Mongisidi terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan.
"Nggak tahu (ada penindakan). Tadi diarahin parkir di situ sama tukang parkir," kata Cita saat dijumpai di lokasi.
Cita yang hendak makan di salah satu gerai mengaku tidak mendapat tempat parkir. Lantas, dia mengikuti apa kata tukang parkir untuk memarkirkan mobil di bahu jalan.
"Nggak ada tempat parkir makanya di bahu jalan," sambungnya.
Terpisah, Perwira Unit BM Pamwal Polda Metro Jaya, Ipda Yudi Setiawan mengatakan, para pengendara yang ditindak rata-rata bersikap kooperatif. Sebab, para pengendara mengakui kesalahannya.
"Sebagian besar kooperatif, karena memang mereka menyadari kesalahannya, dalam artian begini, mereka sadar kalau mereka itu melakukan parkir liar," ucap Yudi.
Yudi menambahkan, ada pula beberapa pengendara yang adu argumen dengan petugas. Rata-rata, pengendara tidak tahu harus memarkirkan kendaraaanya di mana.
"Kami sarankan, kami imbau untuk apabila membawa kendaraan, silakan parkir di tempat yang sudah ditentukan atau bisa menggunakan ojol. Itu lebih enak, dan nggak menumpuk di jalan," beber dia.
Baca Juga: Duh, Mobil Parkir Sembarangan sampai Halangi Jalan Masuk Gang, Bikin Emosi
Dalam operasi kali ini, sejumlah sembilan kendaraan roda empat harus diderek petugas Dinas Perhubungan. Sementara itu, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 19 pengendara.
"Sore hingga malam yg kami derek ada sembilan kendaraan dari jajaran Dishub. Terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada enam, SIM ada empat. Jadi yang kami tilang berarti ada 19 orang yang kami tilang," jelas dia.
Yudi menambahkan, para pengendara yang ditindak lantaran sengaja parkir dalam waktu yang lama. Artinya, bukan hanya sekedar menurunkan penumpang dalam waktu singkat.
"Karena mereka itu parkir lebih dari 10 menit, ya sdah kami lakukan penilangan, karena tanda-tandanya sudah jelas dilarang parkir sepanjang jalan Senopati, Suryo, maupun Gunawarman," jelas Yudi.
Para pengendara yang ditindak dalam giat kali ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dalam hal ini, para pengendara melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar