SuaraJakarta.id - Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan kurban agar memastikan hewan kurbannya bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini tengah mewabah.
Sebab, menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib, salah satu syarat berkurban adalah hewan harus sehat dan bebas penyakit.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban bebas PMK. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," kata Adib, dikutip dari Bimas Islam, Jumat (8/7/2022).
"Hewan kurban itu harus sehat dan sedang tidak mengalami kecacatan fisik. Ketika kita berbicara tentang sehat, maka di sini berlaku ketentuan bahwa hewan kurban harus bebas dari PMK. Ini menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.
Fatwa MUI soal Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK
Adib juga mengajak masyarakat memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam Fatwa MUI, imbuh dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini jelas dan penting menjadi perhatian," katanya.
Tips Aman Berkurban Saat Wabah PMK
Baca Juga: Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK
Adib juga berbagi tips melaksanakan berkurban yang aman di tengah mewabahnya PMK dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya dengan menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga yang terpercaya mengelola hewan.
Selain aman, menurut Adib, menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga zakat yang membuka program kurban, atau lembaga-lembaga terpercaya lain juga memberikan kemudahan.
"Ibadah kurban kita tetap bisa dilaksanakan di tengah merebaknya wabah PMK ini, karena lembaga-lembaga terpercaya pastinya sudah melalui tahapan yang ketat dalam memilih hewan kurban, proses pemotongan, hingga pendistribusian daging kurban," katanya.
Menurut Adib, cara lainnya yang bisa dilakukan masyarakat yang hendak berkurban adalah dengan melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Kami juga menyarankan masyarakat melakukan pemotongan hewan di RPH. Sebab, tata kelola di RPH itu standarnya sangat jelas, termasuk bagaimana mengelola limbahnya. Jika tetap ingin melakukan pemotongan di masjid sekitar, maka pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK
-
Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok
-
Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Kemenag: Ada Pelanggaran Hukum Berat
-
Sapi Kurban Seberat 950 Kilogram Milik Jokowi Disalurkan ke Sanggau
-
Kasus PMK di Indonesia Sebanyak 317.889, Sapi Paling Banyak dan Babi Sedikit
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan