SuaraJakarta.id - Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan kurban agar memastikan hewan kurbannya bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini tengah mewabah.
Sebab, menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib, salah satu syarat berkurban adalah hewan harus sehat dan bebas penyakit.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban bebas PMK. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," kata Adib, dikutip dari Bimas Islam, Jumat (8/7/2022).
"Hewan kurban itu harus sehat dan sedang tidak mengalami kecacatan fisik. Ketika kita berbicara tentang sehat, maka di sini berlaku ketentuan bahwa hewan kurban harus bebas dari PMK. Ini menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.
Fatwa MUI soal Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK
Adib juga mengajak masyarakat memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam Fatwa MUI, imbuh dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini jelas dan penting menjadi perhatian," katanya.
Tips Aman Berkurban Saat Wabah PMK
Baca Juga: Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK
Adib juga berbagi tips melaksanakan berkurban yang aman di tengah mewabahnya PMK dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya dengan menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga yang terpercaya mengelola hewan.
Selain aman, menurut Adib, menitipkan kurban melalui lembaga-lembaga zakat yang membuka program kurban, atau lembaga-lembaga terpercaya lain juga memberikan kemudahan.
"Ibadah kurban kita tetap bisa dilaksanakan di tengah merebaknya wabah PMK ini, karena lembaga-lembaga terpercaya pastinya sudah melalui tahapan yang ketat dalam memilih hewan kurban, proses pemotongan, hingga pendistribusian daging kurban," katanya.
Menurut Adib, cara lainnya yang bisa dilakukan masyarakat yang hendak berkurban adalah dengan melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Kami juga menyarankan masyarakat melakukan pemotongan hewan di RPH. Sebab, tata kelola di RPH itu standarnya sangat jelas, termasuk bagaimana mengelola limbahnya. Jika tetap ingin melakukan pemotongan di masjid sekitar, maka pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Provinsi Ini Seluruh Kabupaten Kotanya Terinfeksi Wabah PMK
-
Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok
-
Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Kemenag: Ada Pelanggaran Hukum Berat
-
Sapi Kurban Seberat 950 Kilogram Milik Jokowi Disalurkan ke Sanggau
-
Kasus PMK di Indonesia Sebanyak 317.889, Sapi Paling Banyak dan Babi Sedikit
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi