Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:58 WIB
Geledah Ponpes di Depok, Polisi Sita Kasur yang Diduga Dipakai Ustaz untuk Cabuli Belasan Santriwati
Ilustrasi pencabulan santriwati. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah pondok pesantren di kawasan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan terkait adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tiga ustaz dan satu santri senior terhadap belasan santriwati.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebut penggeledahan ini dilakukan untuk menyita barang bukti perkara.

"Kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU," kata Jerry kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Dalam penggeledahan, kata Jerry, pihaknya salah satunya menyita sebuah kasur di dalam ponpes tersebut. Kasur tersebut diduga dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya kepada belasan santriwati tersebut.

Baca Juga: Geger Masturbasi di KRL, Pria Cabul Berkostum Pilot Tertangkap saat Berkeliaran Naik Bus TransJakarta

"Itu tempat atau kasur yang digunakan untuk melakukan perbuatan itu (pencabulan)," katanya.

Empat Tersangka

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga ustaz dan satu santri senior sebagai tersangka. Mereka berperan melakukan persetubuhan hingga pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut dua ustaz di ponpes tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Sedangkan, satu ustaz lainnya diduga melakukan persetubuhan.

"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar!

Menurut Zulpan, korban daripada para terduga pelaku dikabarkan berjumlah 11 orang. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang telah resmi melapor dan diperiksa.

Load More