SuaraJakarta.id - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta batal dilaksanakan. Pembalatan pelantikan Pj Sekda DKI ini pun menimbulkan polemik.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengakui dirinya tak berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepulangannya dari Tanah Suci Mekah.
"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat sekda," kata Marullah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Marullah mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.
Sebelumnya, rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta menyebutkan kronologi Marullah Matali mendapat tugas ke Tanah Suci hingga pembatalan pelantikan Pj Sekda DKI.
Marullah menuturkan bahwa ia mendapat tugas sebagai Petugas Haji Daerah sesuai jadwal selama 37 hari dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.
Penugasan itu melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juni 2002 soal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah.
Selanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI mulai 17 Juni 2022.
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, maka gubernur mengangkat Penjabat Sekda.
Penjabat Sekda itu untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Marullah Matali bertugas di Tanah Suci sesuai jadwal selama 37 hari.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 pada 28 Juni 2022 soal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022.
Pemprov DKI kemudian menyebarkan undangan agenda pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/7) pukul 13.30 WIB di Balai Kota Jakarta.
Namun, Sekda Marullah sudah pulang ke Jakarta lebih awal. Sehingga terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular
-
Rencana Besar Gubernur DKI Atasi 'Horor' Parkir : Dari Ancol ke JIS