SuaraJakarta.id - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta batal dilaksanakan. Pembalatan pelantikan Pj Sekda DKI ini pun menimbulkan polemik.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengakui dirinya tak berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepulangannya dari Tanah Suci Mekah.
"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat sekda," kata Marullah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Marullah mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.
Sebelumnya, rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta menyebutkan kronologi Marullah Matali mendapat tugas ke Tanah Suci hingga pembatalan pelantikan Pj Sekda DKI.
Marullah menuturkan bahwa ia mendapat tugas sebagai Petugas Haji Daerah sesuai jadwal selama 37 hari dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.
Penugasan itu melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juni 2002 soal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah.
Selanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI mulai 17 Juni 2022.
Baca Juga: Usai 2 Pekan Uji Coba, Pemprov DKI Permanenkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, maka gubernur mengangkat Penjabat Sekda.
Penjabat Sekda itu untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Marullah Matali bertugas di Tanah Suci sesuai jadwal selama 37 hari.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 pada 28 Juni 2022 soal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022.
Pemprov DKI kemudian menyebarkan undangan agenda pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/7) pukul 13.30 WIB di Balai Kota Jakarta.
Namun, Sekda Marullah sudah pulang ke Jakarta lebih awal. Sehingga terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, 3 Link DANA Kaget Siap Diklaim
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan