SuaraJakarta.id - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta batal dilaksanakan. Pembalatan pelantikan Pj Sekda DKI ini pun menimbulkan polemik.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengakui dirinya tak berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepulangannya dari Tanah Suci Mekah.
"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat sekda," kata Marullah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Marullah mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.
Sebelumnya, rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta menyebutkan kronologi Marullah Matali mendapat tugas ke Tanah Suci hingga pembatalan pelantikan Pj Sekda DKI.
Marullah menuturkan bahwa ia mendapat tugas sebagai Petugas Haji Daerah sesuai jadwal selama 37 hari dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.
Penugasan itu melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juni 2002 soal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah.
Selanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI mulai 17 Juni 2022.
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, maka gubernur mengangkat Penjabat Sekda.
Penjabat Sekda itu untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Marullah Matali bertugas di Tanah Suci sesuai jadwal selama 37 hari.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 pada 28 Juni 2022 soal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022.
Pemprov DKI kemudian menyebarkan undangan agenda pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/7) pukul 13.30 WIB di Balai Kota Jakarta.
Namun, Sekda Marullah sudah pulang ke Jakarta lebih awal. Sehingga terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini