Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:44 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memaparkan pengungkapan kasus penjualan bayi di Pademangan, Jakarta Utara dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan upaya praktik penjualan bayi. Dalam hal ini, polisi menangkap tersangka berinisial AM (51) dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7/2022).

Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta rupiah dan paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga: Terjatuh Dari Motor Hasil Curian, Seorang Pencuri Sepeda Motor di Penjaringan Babak Belur Dihajar Warga

Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga Rp 30 juta.

Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.

AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp 11 juta kepadanya bisa lunas.

Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.

Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp 30 juta.

Baca Juga: Demi Bisa Makan, Orang di Afghanistan Mulai Jual Bayi dan Anak Perempuan

Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp 1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Load More