Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 22:11 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. [Antara]

Load More