Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:04 WIB
Warga sekitar saat menggelar aksi tabur bunga di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi lokasi kecelakaan maut truk Pertamina, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya sopir truk tangki BBM.

Penegasan ini meralat pernyataan kepolisian sebelumnya mengenai tersangka kecelakaan maut di Cibubur yang terdiri dari sopir dan kernet truk Pertamina tersebut.

"Saya koreksi, tersangka itu satu, si sopir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (21/7/2022).

Latif mengungkapkan, penetapan sopir truk itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur, Penempatan Lampu Lalin Permintaan dari Pihak Ciputra?

Dari hasil penyidikan tersebut dijelaskan bahwa sopir diduga melakukan kelalaian. Pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi akibat permasalahan rem.

Penyidik menilai sopir truk tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil yang tidak memiliki rem.

"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya," ujar Latif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Selasa (19/7/2022) mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) bernama Supadi dan Kasira. [Antara]

Baca Juga: Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang

Load More