SuaraJakarta.id - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang itu, Napoleon urung menghadirkan dua ahli pidana. Menurutnya, semua saksi di persidangan menguntungkan dirinya.
"Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya," ujar Napoleon.
Napoleon menegaskan bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan dirinya.
Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7/2022) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kece menggunakan tangan kiri.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kece hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah," kata Napoleon.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece hari ini mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia.
Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M. Kece saat melakukan visum.
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata dr. Latifah.
Pada sidang berikutnya, Kamis (28/7/2022), Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Buka Suara soal Kematian Brigadir J: Terungkap atau Tidaknya Kasus Tergantung Kejujuran Pimpinan Polri
-
Irjen Napoleon Ikut Soroti Kematian Brigadir J: Saya Imbau Anda Bersikap Gentle Jangan Cemen, Sampaikan yang Sebenarnya!
-
Polemik Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon: Penggunaan Senjata Api Sesuai Pangkat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi