SuaraJakarta.id - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang itu, Napoleon urung menghadirkan dua ahli pidana. Menurutnya, semua saksi di persidangan menguntungkan dirinya.
"Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya," ujar Napoleon.
Napoleon menegaskan bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan dirinya.
Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7/2022) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kece menggunakan tangan kiri.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kece hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah," kata Napoleon.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece hari ini mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia.
Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M. Kece saat melakukan visum.
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata dr. Latifah.
Pada sidang berikutnya, Kamis (28/7/2022), Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Buka Suara soal Kematian Brigadir J: Terungkap atau Tidaknya Kasus Tergantung Kejujuran Pimpinan Polri
-
Irjen Napoleon Ikut Soroti Kematian Brigadir J: Saya Imbau Anda Bersikap Gentle Jangan Cemen, Sampaikan yang Sebenarnya!
-
Polemik Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon: Penggunaan Senjata Api Sesuai Pangkat
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles