SuaraJakarta.id - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang itu, Napoleon urung menghadirkan dua ahli pidana. Menurutnya, semua saksi di persidangan menguntungkan dirinya.
"Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya," ujar Napoleon.
Napoleon menegaskan bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan dirinya.
Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7/2022) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kece menggunakan tangan kiri.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kece hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah," kata Napoleon.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece hari ini mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia.
Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M. Kece saat melakukan visum.
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata dr. Latifah.
Pada sidang berikutnya, Kamis (28/7/2022), Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Buka Suara soal Kematian Brigadir J: Terungkap atau Tidaknya Kasus Tergantung Kejujuran Pimpinan Polri
-
Irjen Napoleon Ikut Soroti Kematian Brigadir J: Saya Imbau Anda Bersikap Gentle Jangan Cemen, Sampaikan yang Sebenarnya!
-
Polemik Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon: Penggunaan Senjata Api Sesuai Pangkat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi