SuaraJakarta.id - DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat agar Prabowo segera memecat Mohamad Taufik dari kader Gerindra.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada mekanisme internal terkait gugatan terhadap Prabowo soal status Mohamad Taufik.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya (gugatan DPC Gerindra Jaktim)," kata Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (21/7/2022).
Riza Patria juga menegaskan, posisi DPD Gerindra DKI soal status kader dari Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ada di tangan DPP Gerindra sesuai arahan dari Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ucapnya.
Riza Patria pun meminta semua kader Gerindra untuk menghormati keputusan partai, yakni DPP Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
Terlebih, kata dia, Prabowo telah berpengalaman menjadi ketua umum selama 14 tahun dan telah memajukan partai ke jajaran partai besar di Indonesia.
"Di bawah komando beliau, Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah selalu tiga besar, jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo luar biasa," katanya.
"Apapun putusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi kepentingan dari Sabang sampai Merauke, kita harus dukung," katanya.
Baca Juga: Duet Airlangga-AHY Tundukkan Prabowo-Puan di Survei, Ini Faktor Penilaiannya
Sebelumnya, DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohamad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini karena DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya