SuaraJakarta.id - DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat agar Prabowo segera memecat Mohamad Taufik dari kader Gerindra.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada mekanisme internal terkait gugatan terhadap Prabowo soal status Mohamad Taufik.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya (gugatan DPC Gerindra Jaktim)," kata Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (21/7/2022).
Riza Patria juga menegaskan, posisi DPD Gerindra DKI soal status kader dari Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ada di tangan DPP Gerindra sesuai arahan dari Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ucapnya.
Riza Patria pun meminta semua kader Gerindra untuk menghormati keputusan partai, yakni DPP Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
Terlebih, kata dia, Prabowo telah berpengalaman menjadi ketua umum selama 14 tahun dan telah memajukan partai ke jajaran partai besar di Indonesia.
"Di bawah komando beliau, Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah selalu tiga besar, jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo luar biasa," katanya.
"Apapun putusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi kepentingan dari Sabang sampai Merauke, kita harus dukung," katanya.
Baca Juga: Duet Airlangga-AHY Tundukkan Prabowo-Puan di Survei, Ini Faktor Penilaiannya
Sebelumnya, DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohamad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini karena DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun