SuaraJakarta.id - DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat agar Prabowo segera memecat Mohamad Taufik dari kader Gerindra.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada mekanisme internal terkait gugatan terhadap Prabowo soal status Mohamad Taufik.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya (gugatan DPC Gerindra Jaktim)," kata Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (21/7/2022).
Riza Patria juga menegaskan, posisi DPD Gerindra DKI soal status kader dari Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ada di tangan DPP Gerindra sesuai arahan dari Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ucapnya.
Riza Patria pun meminta semua kader Gerindra untuk menghormati keputusan partai, yakni DPP Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto sebagai ketua umum.
Terlebih, kata dia, Prabowo telah berpengalaman menjadi ketua umum selama 14 tahun dan telah memajukan partai ke jajaran partai besar di Indonesia.
"Di bawah komando beliau, Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah selalu tiga besar, jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo luar biasa," katanya.
"Apapun putusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi kepentingan dari Sabang sampai Merauke, kita harus dukung," katanya.
Baca Juga: Duet Airlangga-AHY Tundukkan Prabowo-Puan di Survei, Ini Faktor Penilaiannya
Sebelumnya, DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohamad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini karena DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?