Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:10 WIB
Tangkapan layar Nikita Mirzani dijemput paksa di mall. [Instagram]
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memberi keterangan kepada awak media, Kamis (21/7/2022). [Anwar/Suara.com]

Karenanya, Shinto merasa tidak ada yang salah dari proses penjemputan paksa Nikita Mirzani meski dilakukan di depan Arkana Mawardi.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif, itu pernyataan kami," imbuh Shinto menegaskan.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Shinto menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Tiba-tiba Hilang dan Tidak Bisa Diakses

Load More