Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan dasar bagi penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa para saksi-saksi.

"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Zulpan mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Roy Suryo. Di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?

"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," bebernya.

Selain saksi ahli, Polda Metro Jaya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.

Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Nanti kita sampaikan lagi mana kala pemeriksaan ini selesai dilakukan," kata Zulpan.

Baca Juga: Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap

Load More