SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.
"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.
Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.
"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.
"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon
"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu