SuaraJakarta.id - Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, membekuk dua bang jago, GG (21) dan MA (20), lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, ada dua tersangka lainnya yang buron dan sedang dalam pengejaran.
Romdhon menerangkan, penganiayaan terhadap WP (16) terjadi dua kali. Yakni pada Rabu (8/6/2022) dan terakhir kali pada Senin (18/7/2022) lalu.
"Dua peristiwa penganiayaan dengan pelaku yang sama dan korban yang sama itu terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, Sabtu (23/7/2022).
Saat peristiwa pertama terjadi, kata Romdhon, korban hendak menjemput temannya. Tetiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Selang sebulan kemudian, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP. Lalu para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu. Karena takut, korban sempat mengajak para tersangka ngopi.
"Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala," terang Romdhon.
Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pada Kamis (21/7) petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing.
Romdhon memastikan akan terus mengejar tersangka lainnya, atas perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon.
Baca Juga: Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak, Akibat Banting Stir Hindari Mobil di Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Tanggal Tua Dompet Tipis? Ambil DANA Kaget Gratis Hari Ini, Ada Saldo Rp 219 Ribu
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti