SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencari alternatif untuk remaja melakukan peragaan busana untuk Citayam Fashion Week (CFW) selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.
"'Zebra cross' itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan 'fashion week' tersebut," kata Riza di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa dijadikan ajang mereka mengekspresikan kreativitas lebih luas misalnya di selasar selatan Balai Kota Jakarta.
"Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak, tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban umum," kata Riza.
Tak hanya itu, opsi lain bisa dilakukan di pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki (TIM) seperti yang diusulkan anggota DPRD DKI.
"Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," ucap Riza.
Meski begitu, ia meminta agar aksi remaja itu memperhatikan ketertiban dan kebersihan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai kegiatan belajar di sekolah dan tidak pulang larut malam.
"Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta. Sempat tertidur di trotoar," katanya.
Baca Juga: Pesan Wagub Riza Ke ABG 'SCBD': Sudah Mulai Sekolah, Jangan Tiap Malam Fashion Week
Meski mendapat dukungan, namun kegiatan para remaja yang dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok" (SCBD) mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132.
Berita Terkait
-
Pesan Wagub Riza Ke ABG 'SCBD': Sudah Mulai Sekolah, Jangan Tiap Malam Fashion Week
-
Warga Mulai Risih dengan Fenomena Citayam Fashion Week
-
Hits: Omset Pedagang Citayam Fashion Week Tembus Rp800 Ribu Hingga Powerbank Bikin Pesawat Atta Delay
-
Outfitnya Layak Jadi Contoh Para Artis, Rina Nose Ikut Citayam Fashion Week
-
Auranya Manglingi! Kiky Saputri Berhijab Lenggak Lenggok di Citayam Fashion Week
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib