SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencari alternatif untuk remaja melakukan peragaan busana untuk Citayam Fashion Week (CFW) selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.
"'Zebra cross' itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan 'fashion week' tersebut," kata Riza di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa dijadikan ajang mereka mengekspresikan kreativitas lebih luas misalnya di selasar selatan Balai Kota Jakarta.
"Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak, tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban umum," kata Riza.
Tak hanya itu, opsi lain bisa dilakukan di pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki (TIM) seperti yang diusulkan anggota DPRD DKI.
"Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," ucap Riza.
Meski begitu, ia meminta agar aksi remaja itu memperhatikan ketertiban dan kebersihan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai kegiatan belajar di sekolah dan tidak pulang larut malam.
"Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta. Sempat tertidur di trotoar," katanya.
Baca Juga: Pesan Wagub Riza Ke ABG 'SCBD': Sudah Mulai Sekolah, Jangan Tiap Malam Fashion Week
Meski mendapat dukungan, namun kegiatan para remaja yang dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok" (SCBD) mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132.
Berita Terkait
-
Pesan Wagub Riza Ke ABG 'SCBD': Sudah Mulai Sekolah, Jangan Tiap Malam Fashion Week
-
Warga Mulai Risih dengan Fenomena Citayam Fashion Week
-
Hits: Omset Pedagang Citayam Fashion Week Tembus Rp800 Ribu Hingga Powerbank Bikin Pesawat Atta Delay
-
Outfitnya Layak Jadi Contoh Para Artis, Rina Nose Ikut Citayam Fashion Week
-
Auranya Manglingi! Kiky Saputri Berhijab Lenggak Lenggok di Citayam Fashion Week
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro