Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Sejumlah remaja SCBD berpose saat kegiatan Citayam Fashion Week di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [Antara]

Load More