Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Juli 2022 | 17:42 WIB
Rilis kasus begal sadis di Polsek Neglasari, Tangerang, Senin (25/7/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Komplotan begal handphone yang beraksi menggunakan senjata tajam di Neglasari, Kota Tangerang, diringkus polisi. Sedikitnya, ada enam pelaku begal yang diringkus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan begal sadis itu ternyata didominasi anak di bawah umur.

"Ada enam pelaku yang diamankan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Zain saat ungkap kasus di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Keenam begal tersebut berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). Satu anak masih kelas 2 SMA dan 3 anak lainnya drop out.

Baca Juga: Pekerja Pabrik di Tangerang Diserang Gangster, Satu Orang Luka di Perut Disabet Celurit

Zain menerangkan, komplotan begal di bawah umur itu beraksi di dua lokasi yakni di dekat kantor Kelurahan Karang Selapajang dan di wilayah Teluknaga pada 16 Juli 2022.

Saat beraksi, lanjut Zain, komplotan begal itu terbilang cukup sadis lantaran tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

"Salah satu korban di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan," ungkap Zain.

Rilis kasus begal sadis di Polsek Neglasari, Tangerang, Senin (25/7/2022). [Dok. Polisi]

Para komplotan begal itu, lanjut Zain, berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Teluknaga pada 21 Juli 2022.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga. 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," bebernya.

Baca Juga: Asyik Santap Makanan, Remaja Perempuan Ini Jadi Korban Begal Handphone di Bekasi

Sebelum diringkus, komplotan begal itu diketahui kembali beraksi pada 20 Juli 2022 di lima lokasi berbeda dalam semalaman.

"Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan," ungkap Zain.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Zain.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More