Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:23 WIB
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), terkait UMP 2022 yang dibatalkan dalam putusan PTUN Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, keputusan banding ini telah melalui kajian dan mempelajarai secara komprehensif putusan PTUN tersebut yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Yayan, Rabu (27/7/2022), dikutip Antara.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Hakim PTUN Manado Diberhentikan Tidak Hormat

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 dan memenangkan gugatan para pengusaha.

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 yang baru sebesar Rp4,5 juga sesuai berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Setelah diputuskan UMP 2022 tersebut oleh PTUN Jakarta, Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Baca Juga: Setelah Ancaman Demo dan Mogok Kerja, Gubernur Anies Putuskan akan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Load More