SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan, keputusan banding ini telah melalui kajian dan mempelajarai secara komprehensif putusan PTUN tersebut yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Yayan, Rabu (27/7/2022), dikutip Antara.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 dan memenangkan gugatan para pengusaha.
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 yang baru sebesar Rp4,5 juga sesuai berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Setelah diputuskan UMP 2022 tersebut oleh PTUN Jakarta, Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menolak putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Baca Juga: Hakim PTUN Manado Diberhentikan Tidak Hormat
Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang