Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:38 WIB
Para warga yang terdampak eksekusi lahan mengemas barangnya untuk segera pindah lokasi, Jakarta, Kamis. (28/7/2022). [Antara/Luthfia Miranda Putri]

Dijelaskan pihak pemohon tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi, adanya kerusuhan yang terjadi lantaran pihak termohon melakukan perlawanan.

"Sampai saat ini ada 80 kepala keluarga dan sekarang lagi proses pindah secara keadilan. Tidak ada warga yang katanya dirugikan, karena mereka kan hanya pengontrak," tutupnya. (Antara)

Load More