SuaraJakarta.id - Kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank dengan nilai Rp 400 miliar, Harry Suganda, Kamis (28/7/2022). Ia sebelumnya buron selama empat bulan.
Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan, setelah ditangkap pihaknya akan menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut," kata Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan
Sofyan mengatakan Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.
Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, tim kejaksaan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya.
"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.
Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 Miliar.
Harry Suganda dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.
Baca Juga: Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar
-
Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri