SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
"Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 450 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, ACT menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.
Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen.
Baca Juga: Tak Cuma Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, ACT Ternyata Sunat Donasi Umat Capai Rp450 Miliar
Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.
"Pemotongan sebesar Rp 400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," kata Ramadhan.
Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp 103 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan, Sudah Bawa Baju Ganti
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan