SuaraJakarta.id - Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menyambut gembira polisi menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di lahan parkir JNE di kawasan Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu.
Hotman Paris pun mendukung keputusan polisi hentikan penyelidikan temuan bansos presiden yang dikubur itu. Sebab, menilai beras yang dikubur itu milik JNE yang sudah rusak.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).
Hotman sendiri awalnya mengetahui penyelidikan ini dihentikan saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, tiba-tiba saja ada seorang jurnalis yang menyampaikan kabar tersebut.
"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.
"Polda," imbuh wartawan tersebut.
Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis
"Barusan," sebut wartawan melanjutkan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Tiga Pohon Koka Ditemukan di Bandung
Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Tepuk tangan rasa gembira juga terlihat dari manajemen pihak JNE.
"Woii, Kalau kasus nggak lanjut honor gua gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Zulpan menyatakan, pihak JNE juga sudah melakukan penggantian kerugian akibat beras rusak itu. Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam pemusnahan barang rusak.
"Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti