SuaraJakarta.id - Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menyambut gembira polisi menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di lahan parkir JNE di kawasan Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu.
Hotman Paris pun mendukung keputusan polisi hentikan penyelidikan temuan bansos presiden yang dikubur itu. Sebab, menilai beras yang dikubur itu milik JNE yang sudah rusak.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).
Hotman sendiri awalnya mengetahui penyelidikan ini dihentikan saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, tiba-tiba saja ada seorang jurnalis yang menyampaikan kabar tersebut.
"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.
"Polda," imbuh wartawan tersebut.
Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis
"Barusan," sebut wartawan melanjutkan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Tiga Pohon Koka Ditemukan di Bandung
Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Tepuk tangan rasa gembira juga terlihat dari manajemen pihak JNE.
"Woii, Kalau kasus nggak lanjut honor gua gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Zulpan menyatakan, pihak JNE juga sudah melakukan penggantian kerugian akibat beras rusak itu. Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam pemusnahan barang rusak.
"Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut