Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka (JNE) Hotman Paris Hutapea. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menyambut gembira polisi menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di lahan parkir JNE di kawasan Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu.

Hotman Paris pun mendukung keputusan polisi hentikan penyelidikan temuan bansos presiden yang dikubur itu. Sebab, menilai beras yang dikubur itu milik JNE yang sudah rusak.

"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Tiga Pohon Koka Ditemukan di Bandung

Hotman sendiri awalnya mengetahui penyelidikan ini dihentikan saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, tiba-tiba saja ada seorang jurnalis yang menyampaikan kabar tersebut.

"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.

"Polda," imbuh wartawan tersebut.

Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis

"Barusan," sebut wartawan melanjutkan.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Oknum Pemilik Lahan Buktikan JNE Timbun Bansos Presiden

Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Tepuk tangan rasa gembira juga terlihat dari manajemen pihak JNE.

Load More