SuaraJakarta.id - Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menyambut gembira polisi menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di lahan parkir JNE di kawasan Sukmajaya, Depok, beberapa hari lalu.
Hotman Paris pun mendukung keputusan polisi hentikan penyelidikan temuan bansos presiden yang dikubur itu. Sebab, menilai beras yang dikubur itu milik JNE yang sudah rusak.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Tiga Pohon Koka Ditemukan di Bandung
Hotman sendiri awalnya mengetahui penyelidikan ini dihentikan saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, tiba-tiba saja ada seorang jurnalis yang menyampaikan kabar tersebut.
"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.
"Polda," imbuh wartawan tersebut.
Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis
"Barusan," sebut wartawan melanjutkan.
Baca Juga: Hotman Paris Tantang Oknum Pemilik Lahan Buktikan JNE Timbun Bansos Presiden
Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Tepuk tangan rasa gembira juga terlihat dari manajemen pihak JNE.
"Woii, Kalau kasus nggak lanjut honor gua gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Zulpan menyatakan, pihak JNE juga sudah melakukan penggantian kerugian akibat beras rusak itu. Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam pemusnahan barang rusak.
"Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!