SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang telah menegaskan larangan bagi siswa/i membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah bagi yang belum cukup umur.
Terkait ini, Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandar menyarankan kepada para pelajar di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk menggunakan transportasi sepeda ke sekolah.
"Jadi lebih baik siswa/i pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.
Dikatakan, secara umum masih banyak pelajar SMP masih belum miliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa/i SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yg umurnya di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orangtua soal adanya larangan tersebut.
"Kalau untuk penindakan lalu lintasnya itu sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah saat ini pihaknya belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Karena ada hal yang menjadi persoalan yaitu keterkaitan dengan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi