SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang telah menegaskan larangan bagi siswa/i membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah bagi yang belum cukup umur.
Terkait ini, Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandar menyarankan kepada para pelajar di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk menggunakan transportasi sepeda ke sekolah.
"Jadi lebih baik siswa/i pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.
Dikatakan, secara umum masih banyak pelajar SMP masih belum miliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa/i SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yg umurnya di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orangtua soal adanya larangan tersebut.
"Kalau untuk penindakan lalu lintasnya itu sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah saat ini pihaknya belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Karena ada hal yang menjadi persoalan yaitu keterkaitan dengan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!