SuaraJakarta.id - Buntut kasus pencabulan yang dilakukan guru agama, kegiatan ekstrakulikuler di salah satu SMP Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang kini dihentikan sementara.
Pihak sekolah bakal melakukan evaluasi kegiatan ekskul dan akan kembali diaktifkan jika dirasa sudah aman.
"Kegiatan ekskul kita setop sementara sambil dibenahi. Tetapi nanti kegiatan ekskul tetap ada karena kan jadi wadah siswa mengembangkan minat dan bakat," ungkap Nuraenun, Kepala Sekolah SMPN di Tangerang tersebut, Rabu (20/7/2022).
Soal pelaku, Aenun menyebut, AR (28) sudah menjadi guru honorer sejak 2019. Pelaku, kata Aenun, lebih dulu ada di SMPN tersebut dibandingkan dirinya.
Baca Juga: Kepsek SMPN di Tangerang Ungkap Sosok Guru Agama yang Cabuli Siswa: Rajin Salat
"Dia sudah dari 2019 jadi sekitar 3 tahunan jadi guru honorer di sini. Tapi lebih duluan dia, saya baru jadi kepala (sekolah) akhir tahun," ungkapnya.
Diketahui, kata Aenun, sebelum menjadi guru honorer, pelaku sudah menjadi pelatih ekstrakulikuler.
"2018 itu dia jadi pelatih, kemudian jadi guru honorer. Di gajinya sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten," tuturnya.
Usai kasus pencabulan tersebut terungkap, Aenun mengaku, sudah membuat berita acara soal kasus yang dilakukan pelaku AR (28).
Sedangkan terkait pemecatan terhadap pelaku, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya ke dinas.
Baca Juga: Terungkap, Guru Agama SMPN di Tangerang Cabuli Siswa Saat Persiapan MPLS
"Saat adanya laporan dari korban dan kita sudah dampingi ke kepolisian, kita sudah buat pemberitahuan kepada dinas. Per Senin kemarin sudah nggak ke sekolah, karena sudah diamankan dan tinggal pemecatan dari dinas," bebernya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya