SuaraJakarta.id - Aksi cabul yang dilakukan AR (28), guru agama SMPN di Kabupaten Tangerang, terbongkar setelah salah satu korban melapor ke pihak sekolah.
Kepala Sekolah SMPN di Tangerang, Nuraenun menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2022. Saat itu, para murid sedang libur, namun guru-guru tetap masuk.
Aenun tak menyangka, adanya peristiwa tersebut. Pasalnya pagi di hari yang sama ada kegiatan pertemuan dengan orangtua untuk pendataan siswa baru.
Pencabulan itu, lanjut Aenun, terjadi saat jam istirahat. Saat itu korban dan pelaku sedang melakukan persiapan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Baca Juga: Oknum Guru Agama di Sekolahnya Cabuli Siswa, Kepsek SMPN Tangerang: Saya Terpukul
"Saat itu kejadiannya hari libur siswa tapi guru tetap masuk. Korban ini dengan pelaku sedang persiapan penampilan di MPLS," ujar Aenun saat ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).
"Sedangkan paginya ada kegiatan pengisian data baru sampai jam 12. Kejadiannya di jam istirahat, mungkin guru lain lagi makan siang di luar," lanjutnya.
Aenun menerangkan, kasus itu terungkap saat korban dan orangtuanya datang ke sekolah untuk melapor pada 16 Juli 2022.
Korban yang juga didampingi guru lainnya diminta menjelaskan perihal tindak asusila tersebut.
Usai mendengar cerita korban, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Terpopuler: Guru Agama Cabuli Murid di Tangerang, Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Maut Cibubur
"Setelah laporan penyidik langsung bergerak, infonya pelaku malam itu juga langsung diamankan di rumahnya di Parung Bogor," ungkap Nuraenun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini